Sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 UU No.18/1999 bentuk usaha jasa konstruksi dapat berupa
badan usaha atau orang perseorangan.
Bentuk
usaha orang perorangan baik warga Negara Indonesia maupun asing hanya khusus untuk
pekerjaan-pekerjaan konstruksi berskala terbatas/kecil seperti :
a.
Pelaksanaan konstruksi yang bercirikan : risiko kecil, teknologi sederhana, dan
biaya kecil.
b.
Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Pembatasan
jenis pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap
para pihak maupun masyarakat atas risiko pekerjaan konstruksi.
Pada
dasarnya penyelenggaraan jasa konstruksi berskala kecil melibatkan usaha orang perseorangan
atau usaha kecil.
Sementara
itu untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi
tinggi
dan/atau berbiaya besar harus dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk
perseroan
terbatas
(PT) atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Bentuk
badan usaha nasional dapat berupa badan hukum seperti : Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi,
ataupun bukan badan hukum seperti : CV,
atau Firma.
Sedangkan
badan usaha asing adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan
berdominisili
di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan
dengan
badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
dengan informasi ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan, kerja yang bagus min..
ReplyDelete