BENTUK USAHA JASA KONSTRUKSI



Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU No.18/1999 bentuk usaha jasa konstruksi dapat berupa badan usaha atau orang perseorangan.

Bentuk usaha orang perorangan baik warga Negara Indonesia maupun asing hanya khusus untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi berskala terbatas/kecil seperti :
a. Pelaksanaan konstruksi yang bercirikan : risiko kecil, teknologi sederhana, dan biaya kecil.
b. Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang sesuai dengan bidang keahliannya.

Pembatasan jenis pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap para pihak maupun masyarakat atas risiko pekerjaan konstruksi.
Pada dasarnya penyelenggaraan jasa konstruksi berskala kecil melibatkan usaha orang perseorangan atau usaha kecil.

Sementara itu untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi
tinggi dan/atau berbiaya besar harus dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Bentuk badan usaha nasional dapat berupa badan hukum seperti : Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, ataupun bukan badan hukum seperti : CV, atau Firma.
Sedangkan badan usaha asing adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan
berdominisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan
dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Post a Comment

  1. dengan informasi ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan, kerja yang bagus min..

    ReplyDelete

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.