Dalam
UU No. 38/2004 sesuai peruntukannya, jalan terdiri dari Jalan Umum yakni jalan
yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan Jalan Khusus yang dibangun oleh
instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan
sendiri dan bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokan jalan umum
dilakukan menurut :
1.
Pengelompokan Jalan Umum Menurut Sistem
Ø Sistem Jaringan Jalan Primer
yaitu sistem jaringan jalan yang mempunyai peranan pelayanan distribusi barang
dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan
menghubungkan semua simpul jasa distribusiyang berwujud pusat-pusat kegiatan,
yang dalam pengertian sederhana merupakan jaringan jalan antarperkotaan.
Ø Sistem Jaringan Jalan Sekunder
yaitu merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk masyarakat dalam kawasan perkotaan atau dalam bahasa
sederhananya adalah jaringan jalan dalam kawasan perkotaan.
2.
Pengelompokan Jalan Umum Menurut Fungsi
Ø Jalan
Arteri,
Ø Jalan
Kolektor,
Ø Jalan
Lokal, dan
Ø Jalan Lingkungan
3.
Pengelompokan Jalan Umum Menurut Status.
Pengelompokan jalan menurut status bertujuan untuk
menentukan Anggarannya di beban kan kemana. Berikut ini pengelompokan jalan
umum menurut status:
Ø Jalan
Nasional yang mempunyai lingkup layanan nasional yakni jalan arteri
dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan
antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional. serta jalan tol.
Ø Jalan
Provinsi yang mempunyai lingkup layanan provinsi adalah merupakan
jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
provinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antaribukota kabupaten/kota, dan
jalan strategis provinsi.
Ø Jalan
Kabupaten yang mempunyailingkup layanan kabupaten adalah merupakan
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten
dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam
sisitem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis
kabupaten.
Ø Jalan
Kota yang mempunyai lingkup layanan kota adalah jalan umum dalam
sistem jaringan jalan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam
kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta
menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
Ø Jalan
Desa adalah merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan
dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
4.
Pengelompokan Jalan Umum Menurut Kelas
Berbeda
dengan pengertian kelas jalan yang selama ini dikenal dalam peraturan
perundangundangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No. 14/1992 dan PP
No. 43/1993) yang membagi jalan dalam beberapa kelas dengan didasarkan pada
kebutuhan transportasi, pemilihan moda dengan mempertimbangkan keunggulan
karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor,
muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan, yakni jalan
kelas I, II, III A,III B, dan III C, maka kelas jalan yang dimaksud dalam UU
No. 38/2004 tersebut didasarkan pada spesifikasi penyediaan
prasarana
jalan yang mencakup sifat lalu lintas yang dilayani, pengendalian jalan masuk, jumlah
lajur, median, dan lebar jalur lalu lintas. Pengelompokan jalan sesuai kelas
jalan yang berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan tersebut terdiri
dari Jalan Bebas Hambatan (Freeway), Jalan Raya (Highway),
Jalan Sedang (Road), dan Jalan Kecil (Street).
Post a Comment