PENGELOMPOKAN JALAN



Dalam UU No. 38/2004 sesuai peruntukannya, jalan terdiri dari Jalan Umum yakni jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan Jalan Khusus yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri dan bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokan jalan umum dilakukan menurut :

1. Pengelompokan Jalan Umum Menurut Sistem
Ø      Sistem Jaringan Jalan Primer yaitu sistem jaringan jalan yang mempunyai peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusiyang berwujud pusat-pusat kegiatan, yang dalam pengertian sederhana merupakan jaringan jalan antarperkotaan.
Ø     Sistem Jaringan Jalan Sekunder yaitu merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat dalam kawasan perkotaan atau dalam bahasa sederhananya adalah jaringan jalan dalam kawasan perkotaan.

2. Pengelompokan Jalan Umum Menurut Fungsi
Ø                 Jalan Arteri,
Ø                 Jalan Kolektor,
Ø                 Jalan Lokal, dan
Ø                Jalan Lingkungan

3. Pengelompokan Jalan Umum Menurut Status.
Pengelompokan jalan menurut status bertujuan untuk menentukan Anggarannya di beban kan kemana. Berikut ini pengelompokan jalan umum menurut status:
Ø         Jalan Nasional yang mempunyai lingkup layanan nasional yakni jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional. serta jalan tol.
Ø      Jalan Provinsi yang mempunyai lingkup layanan provinsi adalah merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Ø      Jalan Kabupaten yang mempunyailingkup layanan kabupaten adalah merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sisitem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Ø    Jalan Kota yang mempunyai lingkup layanan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
Ø     Jalan Desa adalah merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

4. Pengelompokan Jalan Umum Menurut Kelas
Berbeda dengan pengertian kelas jalan yang selama ini dikenal dalam peraturan perundangundangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No. 14/1992 dan PP No. 43/1993) yang membagi jalan dalam beberapa kelas dengan didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan, yakni jalan kelas I, II, III A,III B, dan III C, maka kelas jalan yang dimaksud dalam UU No. 38/2004 tersebut didasarkan pada spesifikasi penyediaan
prasarana jalan yang mencakup sifat lalu lintas yang dilayani, pengendalian jalan masuk, jumlah lajur, median, dan lebar jalur lalu lintas. Pengelompokan jalan sesuai kelas jalan yang berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan tersebut terdiri dari Jalan Bebas Hambatan (Freeway), Jalan Raya (Highway), Jalan Sedang (Road), dan Jalan Kecil (Street).

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.