DRAINASE JALAN



Drainase jalan mengandung pengertian membuang atau mengalirkan air (air hujan, air limbah, atau air tanah) ke tempat pembuangan yang telah ditentukan dengan cara gravitasi atau menggunakan sistem pemompaan. Secara umum dikenal adanya 2 (dua) sistem drainase yaitu sistem drainase permukaan dan sistem drainase bawah permukaan. Kedua sistem tersebut direncanakan dengan maksud untuk mengendalikan ”air” sebagai upaya memperkecil pengaruh buruk air terhadap perkerasan jalan maupun subgrade (tanah dasar).

Fungsi drainase jalan dengan demikian ada 2 (dua) cakupan yaitu :
Ø Memperkecil kemungkinan menurunnya daya dukung subgrade karena kadar airnya naik melebihi kadar air optimum sebagai akibat dari merembesnya air hujan ke dalam subgrade melalui pori-pori perkerasan jalan atau yang berasal dari air tanah yang naik ke permukaan;
Ø Memperkecil kemungkinan rusaknya perkerasan jalan sebagai akibat terendamnya perkerasan jalan oleh genangan air hujan.

Sistem drainase permukaan mencakup 2 hal yaitu:
Ø Drainase air limbah, dimaksudkan untuk membuang air limbah (air kotor dari rumah tangga, limbah cair dari pabrik dan sebagainya) ke instalasi pengolah air limbah;
Ø Drainase air hujan, dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kerusakan jalan akibat air hujan.

Air hujan yang jatuh ke permukaan jalan atau badan jalan mempunyai 3 kemungkinan:
Ø Bergerak sebagai aliran air permukaan;
Ø Menguap;
Ø Merembes ke dalam tanah atau perkerasan jalan sebagai air infiltrasi.

Post a Comment

  1. Sungguh informasi yang sangat bagus, semoga tetap update terus min..
    terima kasih

    ReplyDelete

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.