Drainase jalan mengandung
pengertian membuang atau mengalirkan air (air hujan, air limbah, atau air
tanah) ke tempat pembuangan yang telah ditentukan dengan cara gravitasi atau
menggunakan sistem pemompaan. Secara umum dikenal adanya 2 (dua) sistem
drainase yaitu sistem drainase permukaan dan sistem drainase bawah permukaan.
Kedua sistem tersebut direncanakan dengan maksud untuk mengendalikan ”air”
sebagai upaya memperkecil pengaruh buruk air terhadap perkerasan jalan maupun
subgrade (tanah dasar).
Fungsi drainase jalan
dengan demikian ada 2 (dua) cakupan yaitu :
Ø Memperkecil
kemungkinan menurunnya daya dukung subgrade karena kadar airnya naik melebihi
kadar air optimum sebagai akibat dari merembesnya air hujan ke dalam subgrade
melalui pori-pori perkerasan jalan atau yang berasal dari air tanah yang naik
ke permukaan;
Ø Memperkecil
kemungkinan rusaknya perkerasan jalan sebagai akibat terendamnya perkerasan
jalan oleh genangan air hujan.
Sistem drainase permukaan
mencakup 2 hal yaitu:
Ø Drainase
air limbah, dimaksudkan untuk membuang air limbah (air kotor dari rumah tangga,
limbah cair dari pabrik dan sebagainya) ke instalasi pengolah air limbah;
Ø Drainase
air hujan, dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kerusakan jalan
akibat air hujan.
Air hujan yang jatuh ke
permukaan jalan atau badan jalan mempunyai 3 kemungkinan:
Ø Bergerak
sebagai aliran air permukaan;
Ø Menguap;
Ø Merembes
ke dalam tanah atau perkerasan jalan sebagai air infiltrasi.
Sungguh informasi yang sangat bagus, semoga tetap update terus min..
ReplyDeleteterima kasih